Sah! Harga Batu Bara buat Semen dan Pupuk Dipatok US$ 90/Ton!

PT KP Press – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan harga jual batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Keputusan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 22 Oktober 2021 dan berlaku efektif pada 1 November 2021.

“Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi keputusan Kesatu Kepmen ESDM ini.

“Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022,” bunyi poin kedua Kepmen ini.

Sebelumnya, industri semen mengeluhkan lonjakan harga batu bara, sehingga berimbas pada dihentikannya operasional sejumlah pabrik. Industri pun meminta adanya Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk industri semen. – PT KP Press

Sumber : cnbcindonesia.com

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.

Up ↑

Design a site like this with WordPress.com
Get started